Putusan PT JAKARTA Nomor 739/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 739/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Ismail., Mh Nyoman Dedy Triparsada |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 55/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Agustus 2017, yang dimohonkan banding tersebut ; M E N G A DI L I S E N D I R I1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan Perjanjian Investasi Promissory Notes Nomor 101/PN/JP/NIC/V/2014, tanggal 28 Mei 2014 sah menurut hukum dan menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, secara tanggung renteng untuk mengembalikan dana investasi ditambah denda keterlambatan kepada PENGGUGAT, terhitung sampai saat gugatan ini didaftarkan, yang memiliki Total Kewajiban berjumlah Rp4.219.600.000,- (empat milyar dua ratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERGUGAT III untuk mengalihkan hak kepemilikan Tanah dan Bangunan Rumah SERTIFIKAT HAK MILIK, Nomor 7261/KELURAHAN JAKA SAMPURNA, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang terdaftar atas nama RONALD MARADEN HUTAPEA (i.c. TERGUGAT III), kepada PENGGUGAT untuk menjadi hak milik dan atas nama PENGGUGAT sebagai pelunasan kewajiban TERGUGAT I;5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional cq Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran peralihan hak kepemilikan Tanah dan Bangunan Rumah SERTIFIKAT HAK MILIK, Nomor 7261/KELURAHAN JAKA SAMPURNA, yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. terdaftar atas nama RONALD MARADEN HUTAPEA (i.c. TERGUGAT III) menjadi atas nama PENGGUGAT sebagai pemilik baru yang sah setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrach van gewijsde) ;III. Menghukum yang Terbanding semula Tergugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 739/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 739/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Banding : 739/PDT/2017/PT.DKI
Statistik8545