- Menyatakan Terdakwa I. DARMAWAN Als DARMA Bin M. MUSTAFA, Terdakwa II. FITRIYADI Als FITRA Bin ASRU dan Terdakwa III. ARPANDI Als AR Bin SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DARMAWAN Als DARMA Bin M. MUSTAFA, Terdakwa II. FITRIYADI Als FITRA Bin ASRU dan Terdakwa III. ARPANDI Als AR Bin SALIM, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha F1ZR warna putih biru No. Rangka : MH34NS00F1K5497 No. Mesin 226963;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha MX warna hitam No rangka : MH32S6005AK725127 No mesin : 2S0-724868;
- 1 (satu) karung Goni bertuliskan Gula Premium Merk PSM Les Hijau yang berisikan potongan gulungan kabel listrik;
- 1 (satu) karung Goni bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah Les Merah yang berisikan potongan gulungan kabel listirk;
Putusan PN RANAI Nomor 50/Pid.B/2019/PN Ran |
|
Nomor | 50/Pid.B/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Darmawan Als Darma. Dikembalikan kepada Terdakwa Fitriyadi Als Fitra. Dikembalikan kepada PLN Unit Tarempa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2019/PN Ran
Statistik5922