Putusan DILMILTAMA Nomor 3-K/PMU/BDG/AL/III/2020 |
|
Nomor | 3-K/PMU/BDG/AL/III/2020 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | - Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Ha I : Brigjen Tni Abdul Rasyid, Ha Ii : Brigjen Tni Agung Iswanto |
Panitera | Mayor Chk Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR : 13-K/PMT.I/AL/IX/2019 TANGGAL 13 FEBRUARI 2020, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Bambang Irianto Letkol Mar NRP. 14448/P.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 13-K/PMT.I/AL/IX/2019 tanggal 13 Februari 2020, sekedar mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar putusan selengkapnya menjadi :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Bambang Irianto Letkol Mar NRP. 14448/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan kekuasaan?. b. Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMU/BDG/AL/III/2020.zip
- Download PDF
- 3-K/PMU/BDG/AL/III/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3-K/PMU/BDG/AL/III/2020
Pertama : 13-K/PMT-I/AL/IX/2019
Statistik594133