Putusan PTA SEMARANG Nomor 46/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak46/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kebumen tanggal 27 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah, yang dimohonkan banding, dan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi Izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhonah terhadap anak ANAK 2 P DAN T yang lahir di Kebumen pada tanggal 18 Juli 2009 dengan kewajiban Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memberikan kesempatan dan akses kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK 1 P DAN T yang lahir di Kebumen pada tanggal 2 Oktober 2000 dan ANAK 2 P DAN T yang lahir di Kebumen pada tanggal 18 Juli 2009 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% setiap 2 (dua) tahun sekali sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesaat sebelum ikrar talak diucapakan di muka sidang Pengadilan Agama Kebumen;5. Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 1712/Pdt.G/2018/PA.Kbm
Statistik4615