Putusan PN Koba Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Kba |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2019/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuliana |
Panitera | Erwin Marantika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum, Penggugat sebagai pemilik yang sah hak atas sebidang tanah berdasarkan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor 81 tertanggal 24 November 2017 Jo Surat Keterangan Hak Usaha Atas akta Tanah Nomor : 593/47/PPAT/KB/94 tanggal 14 ? 09 ? 1994 Jo Tagihan PBB tahun 2016, Jo Surat Keterangan Tanah Nomor : 1/2017 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah tanggal 09 Juni 2017; Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tanpa hak telah menguasai dan membangun pondasi serta mencetak batako di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan hukum; Menghukum Tergugat untuk membongkar pondasi yang telah dibuatnya di atas tanah objek perkara dan memindahkan keluar seluruh batako yang telah dibuat/dicetak di atas tanah objek perkara dan apabila Tergugat tidak bersedia membongkar pondasi serta memindahkan batako tersebut dalam waktu paling lama 30 hari, maka memberi kuasa kepada Penggugat untuk membongkar pondasi tersebut serta memindahkan seluruh batako yang telah dicetaknya tersebut. Menghukum Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2019/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2019/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2019/PN Kba
Kasasi : 688 K/Pdt/2021
Banding : 13/PDT/2019/PT BBL
Statistik12947