Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1380/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 1380/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudji Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa WELLY MANGUNDAP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman???, sebagaimana dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;2. Menyatakan Terdakwa WELLY MANGUNDAP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman???, sebagaimana dakwaan Subsidair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa WELLY MANGUNDAP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri.??? Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WELLY MANGUNDAP, tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna putih kecoklatan heroina dengan berat netto 0,1311 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto akhir 0,1041 gram ;- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih shabu dengan berat netto 0,4251 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 0,3815 gram ;- 2 (dua) buah insulin ;- Tas hitam kecil dan sepeda motor Hinda Beat No. Pol. F 5804 ML, dipergunakan untuk perkara lain an. ISNANTO SEPTIAJI alias IIS ; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1380/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM
Statistik253