Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Rihatin Boedijono, Mh Dani Rusdiyah |
Panitera | Riandini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar pengganti hak dan kampensasi terkait pengundurun diri Penggugat sebesar Rp 5.039.595,00 ( lima juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah); 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya ketentuan yang mengatur tentang Pengupahan dan peraturan pelaksanaan lainnya serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk
Statistik260108