Putusan PT SEMARANG Nomor 119/Pid/2015/PT SMG |
|
Nomor | 119/Pid/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, I Wayan Kota |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 110/Pid.B/2015/ PN.Smg tanggal, 5 Mei 2015 yang dimintakan banding sekedar mengenai pengembalian barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; ---------------------1. Menyatakan Terdakwa MARSIHIN Bin KAMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan bersama-sama dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana didakwakan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; --------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----5. Menyatakan barang-bukti berupa : --------------------------------? Uang Rp 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah); - Dikembalikan kepada Sukarni, dan ; --------------------------? Kenderaan mobil merek Mitsubishi Coltss warna hitam Nopol B-9522-KAG; ------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Peyidik Resor Kota Besar Semarang Sektor Pedurungan untuk barang bukti dalam perkara lain atas nama Tersangka Pasikan alias Ucok dan Yulimin ; -------------------------------------------------? 3 (tiga) diregen kosong warna biru; ----------------------------? 3 (tiga) penutup dirigen berbentuk cekung; ------------------? 2 (dua) corong minyak; -------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ----------------------------------? 1 (satu) drigen warna biru berisi 20 (dua puluh) kg minyak goreng; ------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada saksi Suliman ; -------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 119/Pid/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pid/2015/PT SMG
Pertama : 110/Pid.B/2015/ PN Smg
Statistik3120