- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat angka II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan/ menetapkan Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Tanah yang terletak dahulu di jalan H. Agus Salim No. 46, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kec. Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, sekarang di jalan H. Agus Salim No. 46, Desa Pasar Baru, Kec. Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh Panjang 30 M dan Lebar 3,225 M dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Muhammadiyah;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah H. Arsyad;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya H. Agus Salim;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Achiruddin
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 15 Juli 1975 dan Surat Perjanjian Berbagi Hak Milik tanggal 11 Maret 1983. ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT ; 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari apabila Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III lalai untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak); 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.311.000,- (dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 2236 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik8837