Putusan PN BANDUNG Nomor 63/Pdt/G/2019/PN.Bdg |
|
Nomor | 63/Pdt/G/2019/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D Muhammad Razzad |
Panitera | Djunianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perjanjian tntang pengoperan dan penyerahan hak tertanggal 18-11-2015 atas tanah dan bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Wilayah Cibeunying, Kota Bandung seluas 65 M2 sebagaimana dimaksud Sertifikat HGB No. 244/Kel. Kebon Pisang a/n Dr. Hj. TETET CAHYANI, MM, adalah sah dan mengikat kedua belah pihak; Menyatakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 244/Kel. Kebon Pisang telah beralih kepada Penggugat sejak tanggal 18-11-2015; Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang menguasai, menempati, mendiami, menjual dan membaliknamakan dalam bentuk apapun juga, serta menjaminkan ataupun mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat HGB No. 244/Kel. Kebon Pisang tersebut, baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak-pihak lain; Menyatakan dan menghukum Tergugat untuk melakukan jual beli terhadap Penggugat dihadapan pejabat atau Notaris/PPAT yang berwenang; Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung cq. Turut Tergugat II untuk memproses pensertifikatan atas tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Kelurahan Kebon Pisang HGB No. 244/Kel. Kebon Pisang, ke atas nama Penggugat; Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak sah dan batal demi hukum untuk menjual atu mengalihkan kembali serta membaliknamakan atas tanah dan bangunan aquo kepada pihak-pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat HGB No. 244/Kel. Kebon Pisang tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat; Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh atas putusan dalam perkara ini; Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.996.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt/G/2019/PN.Bdg
Statistik375143