- Menyatakan Terdakwa HADRIANSYAH Als ENGKENG Bin YANSI BURHAN (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram)??? sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu denganberat kotor 100,32 gram ( berat bersih 98,82 gram). Yang disisihkan 66,10 (enam puluh empat koma sepuluh) Miligran guna pemeriksaan di balai besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin yang kemudian disisihkan dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram sebagai barang bukti dipengadilan dan sisanya sebanyak 98,66 (sembilan puluh delapan koma enam puluh enam) gram dilakukan pemusnahan barang bukti.
- 1(satu) buah Hp merk Samsung warna ungu dengan simcard 087894793100.
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan simcard 081256709422.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Bally.
- 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan Nopol DA 8475 GB
- 1 (satu) buah ATM BANK BCA.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Mrh |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2018/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin, Br Hakim Anggota Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan Kepada Sdr. Norhidayattullah Dikembalikan Kepada Saksi Rizfan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2018/PN Mrh
Statistik224