- Menyatakan Terdakwa, ROMMY ANDREAN GUNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 14 (empat belas) tahun denda Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paketan JNE Surabaya, Jalan Raya Juanda Km 2-3 Semambung, dengan nomor resi 030480003974018 Pengirim SHAFA ONLINE, penerima: Sdri SUSI SRI WIDYANINGSIH alamat Jalan Gunung Agung Gang Gangga No 18, Denpasar Barat, di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah kotak minuman serbuk susu kambing bertuliskan GOMARS dilakban berwarna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang dibungkus tissue kemudian dilakban berwarna cokelat didalamnya masing-masing berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat :
- 1 (satu) buah kotak minuman serbuk susu kambing bertuliskan GOMARS dilakban berwarna cokelat didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip yang dibungkus tissue kemudian dilakban berwarna cokelat didalamnya masing-masing berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat :
- 1 (satu) buah resi bukti pengiriman paket JNE dengan nomor 030480003974018, pengirim SHAFA ONLINE, penerima Sdri SUSI SRI WIDYANINGSIH alamat Jalan Gunung Agung Gang Gangga No 18, Denpasar Barat.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam Merk TANITA;
- 1 (satu) buah buku catatan tempat menempel narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan TOMKINS didalamnya berisi:
- Seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu (bong).
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan simcard I Simpati nomor 081230606569 dan simcard II XL nomor 085934778128.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. 101, 40 gram brutto atau 99, 76 gram netto (Kode A1); 2. 101, 78 gram brutto atau 100, 14 gram netto (Kode A2). 1. 101, 74 gram brutto atau 100, 10 gram netto (Kode B1); 2. 101, 64 gram brutto atau 100, 04 gram netto (Kode B2). Dengan total berat keseluruhan 406, 56 gram brutto atau 400, 04 gram netto; a. 3 (tiga) buah plaster (isolasi) warna hitam; b. 13 (tiga belas) bendel plastik klip bening; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik3013