Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 70-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012 |
|
Nomor | 70-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | H. Sunardi, Kolonel Chknrp 31882 |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, Kolonel Chk Nrp 33391 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 130-K/PM.III-16/AD/VII/2012 TANGGAL 29 AGUSTUS 2012, UNTUK SELURUHNYA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Eman Jaya SH Mayor Sus NRP 524422. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 130-K/PM.III-16/AD/VII/2012 tanggal 29 Agustus 2012, untuk seluruhnya. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 4. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012.zip
- Download PDF
- 70-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 06 K/MIL/2013
Peninjauan Kembali : 11 PK/MIL/2017
Pertama : 130-K/PM III-16/AD/VII/2012
Banding : 70-K/PMT.III/BDG/AD/X/2012
Statistik7432