Putusan PN SURABAYA Nomor 69/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 69/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Bekawan, Tituk Tumuli, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi dari Tergugat ; ----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; --------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ; ----------------------------------3. Menyatakan hubungan kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugat, demi hukum menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu ; --------4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sejak tanggal 1 Juli 2013 ; ------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat, berdasarkan pasal 164 ayat( 3 ), Undang-undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Uang pesangon, 2 x 8 x Rp. 924.800,- ...........................= Rp. 14.796.800,-- Uang penghargaan masa kerja, 1 x 3 x Rp. 924.800,-... = Rp. 2.774.400,-- Uang penggantian hak, 15% x Rp. 17.571.200,- ............= Rp. 2.635.680,-Jumlah total, sebesar Rp. 20.206.880,- ( dua puluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah ) ; --------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah selama Penggugat cuti melahirkan selama 3 ( tiga ) bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli tahun 2013, sebesar 3 x Rp. 924.800 = Rp. 2.774.400,- ( dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah ) ; ---------------------7. Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus, upah selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, selama 6 ( enam ) bulan, dengan rincian sebagai berikut : -------------------------------------------------Hal. 24 dari Hal 25 Put No. 69/G/2014/PHI.Sby- Upah bulan Agustus, September, Oktober, November dan Desember tahun 2013, sebesar 5 x Rp. 924.800,- ..........................= Rp. 4.624.000,-- Upah bulan Januari 2014, sebesar 1 x Rp.1.000.000,- . = Rp. 1.000.000,-Jumlah total, sebesar Rp. 5.624.000,- ( lima juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------8. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------9. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 147 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 69/G/2014/PHI.Sby
Statistik8821