- MENYATAKAN TERDAKWA AKBAR AGUS BIN AGUS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AKBAR AGUS BIN AGUS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA TERHADAP TERDAKWA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN 8 (DELAPAN) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING YANG YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa Akbar Agus Bin Agus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akbar Agus Bin Agus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 8 (delapan) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang yang diduga berisikan Narkotika
- 1 (satu) sachet plastik bening;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 630/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 630/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yance Bombing |
Hakim Anggota | Joni Palayukan, Mhbrnani Indrawati |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 5 NOPEMBER 2018 NOMOR : 1315/PID.SUS/2018/PN MKS, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PEJARA DAN DENDA YANG DIJATUHKAN SEBAGAI BERIKUT : GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 Nopember 2018 Nomor : 1315/Pid.Sus/2018/PN Mks, sekedar mengenai pidana pejara dan denda yang dijatuhkan sebagai berikut : golongan I jenis shabu-shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 630/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 630/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1968 K/PID.SUS/2019
Banding : 630/PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik5115