- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk tanggal 25 Juli 2019 atas nama Terdakwa H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA ;
- Menyatakan Terdakwa H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa H. AHMAD YANTENGLIE Bin DESIE UGA untuk membayar uang pengganti Rp 30.582.536.065,32 (tiga puluh milyar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam puluh lima rupiah tiga puluh dua sen), sebagai pengganti kerugian negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menghukum Terdakwa dengan Pidana Tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 5 ( lima ) Tahun , yang dilaksanakan sejak Terdakwa selesai menjalani Pidana Pokoknya;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintah Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti yaitu:
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT PLK |
|
Nomor | 6/PID.SUS-TPK/2019/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Roki Panjaitan |
Hakim Anggota | Bambang Widiyatmoko, Brandreas Eno Tirtakusuma |
Panitera | John Morton Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1) 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan (SK) Bupati Katingan Nomor 900/34/KPTS/2014 Tentang Penunjukan PT. Bank Tabungan Negara, Tbk Kantor Cabang Pondok Pinang untuk Menyimpan Uang Daerah Kabupaten Katingan tanggal 3 Februari 2014; 2) 2 (dua) lembar foto copy Surat Penawaran Kerja Sama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kepada Pemda Katingan Nomor 001/PP-KK/CS/I/2014 tanggal 27 Januari 2014; 3) 1 (satu) lembar asli Nota Pertimbangan Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Katingan Nomor 950/028/Perbend/II/2014 tanggal 28 Januari 2014; 4) 1 (satu) lembar Surat BUD Kabupaten Katingan Nomor 950/54/Perbend/2014 perihal Pencairan Deposito Uang Daerah Kabupaten Katingan tanggal 8 April 2014; 5) 1 (satu) eksemplar Rekening Koran Kas Umum Daerah Kabupaten Katingan periode 1 Januari 2014 - 31 Desember 2017; 6) 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi bunga deposito BTN Tahun 2014; 7) 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi bunga deposito BTN Tahun 2015; 8) 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi bunga deposito BTN Tahun 2016; 9) 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi bunga deposito BTN Tahun 2017; 10) 1 (satu) lembar foto copy Surat Bupati Katingan Nomor 950/14/Perbend/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 perihal penarikan dana deposito; 11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Bupati Katingan Nomor 950/34/Perben/XI/2016 tanggal 03 Nopember 2016 perihal penarikan dana deposito; 12) 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanggapan Kepala Divisi Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nomor 03/LGD/LL/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 terkait penjelasan atas deposito Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan; 13) 3 (tiga) lembar foto copy hasil pemeriksaan fisik dan dokumentasi unit mobil ambulans yang diterima oleh Bagian Aset Pemda Kabupaten Katingan Nomor: 029/194/BPKAD-1/II/2018 tanggal 05 Februari 2018; 14) 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen serah terima ambulans; 15) 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen kelengkapan SPJ keuangan atas Surat Perintah Tugas Nomor: 090/23/I/IBU/2014 tanggal 30 Januari 2014 a.n. Tekli; 16) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor: 090/08/I/BU/2014 tanggal 27 Januari 2014; 17) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor: 090/159/III/ BU/14 tanggal 12 Maret 2014; 18) 1 (satu) buah buku Register Perbup Katingan tahun 2014; 19) 1 (satu) buah buku Register Berita Daerah Kabupaten Katingan tahun 2014; 20) 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tanggal 28 Januari 2009; 21) 1 (satu) lembar foto copy Surat Edaran (SE) Bupati Katingan Nomor 180/1/SE.HK/2014 tentang Tata Cara Pengajuan Naskah Dinas Khususnya Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati Katingan tanggal 21 Januari 2014; 22) 1 (satu) lembar foto copy Bagan alur proses pembuatan produk hukum pada Setda Kabupaten Katingan; 23) 1 (satu) eksemplar foto copy Register Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan Tahun 2014; 24) 1 (satu) eksemplar foto copy Register Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan Tahun 2015; 25) 1 (satu) eksemplar Daftar SK Bupati Katingan tahun 2015; 26) 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Bupati (Perbup) Katingan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan tanggal 10 Oktober 2001; 27) 3 (tiga) lembar Rekening Koran Rekening Giro 00490.01.30.000014-5 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 28) 1 (satu) lembar Rekening Koran Rekening Giro 00490.01.30.000015-3 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 29) 2 (dua) lembar Rekening Koran Rekening Giro 00490.01.30.000017-9 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 30) 3 (tiga) lembar Rekening Koran Rekening Giro 00490.01.30.000018-7 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 31) 4 (empat) lembar Rekening Koran Rekening Tabungan 00000490-01-54-000021-4 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 32) 1 (satu) eksemplar Dokumen pembukaan rekening 00490.01.30.000014-5 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 33) 1 (satu) eksemplar Dokumen pembukaan rekening 00490.01.30.000015-3 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 34) 1 (satu) eksemplar Dokumen pembukaan rekening 00490.01.30.000017-9 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 35) 1 (satu) eksemplar Dokumen pembukaan rekening 00490.01.30.000018-7 a.n. Pemerintah Kabupaten Katingan; 36) 4 (empat) lembar Kamus kode transaksi di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; 37) 3 (tiga) lembar Resi pengaktifan buku cek Rekening Giro 00490.01.30.000014-5,00490.01.30.000015-3, 00490.01.30.0000 17-9, 00490.01.30.000018-7; 38) 3 (tiga) lembar foto copy Petikan SK Direksi PT. BTN (Persero) Tbk. Nomor 501/DIR/2016 Tentang Pemberhentian Pegawai tanggal 18 November 2016; 39) 1 (satu) eksemplar foto copy SE Nomor 54/DIR/CMFD/2012 Tahun 2012 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Commercial Funding & Services tanggal 27 Desember 2012; 40) 3 (tiga) lembar foto copy SE Nomor 35/DIR/SIPD/2015 Tahun 2015 tentang Job Description Struktur Organisasi Kantor Pusat tanggal 18 September 2015; 41) 1 (satu) eksemplar foto copy SE Nomor 36/DIR/SIPD/2012 Tahun 2015 tentang Job Description Struktur Organisasi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Syariah tanggal 18 September 2015; 42) 1 (satu) lembar foto copy Salinan identitas atas nama AHMAD ARMINEL 43) 2 (dua) lembar foto copy Salinan identitas atas nama HARYANTO CHANDRA; 44) 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen Maploeg transaksi penarikan dari rekening 0000049-01-30-000014-5 oleh PT Zanasfar Mandiri; 45) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pengakuan Jasa Advokasi yang di tanda tangani di Jakarta tanggal 29 Agustus 2017 oleh AHMAD YANTENGLIE, S.E. dan H. EDDY DJ WIBOWO, S.H., M.H; 46) 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor: 12/VI/2014 yang di buat di Cirebon tanggal 8 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Pemberi kuasa AHMAD YANTENGLIE, S.E. dan penerima Kuasa H.EDDY DJ WIBOWO, S.H.MH; 47) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Kerja sama Jasa Advokasi yang di buat di Cirebon tanggal 8 Juni 2014 yang di tanda tangani oleh Pemberi kuasa AHMAD YANTENGLIE, S.E. dan penerima Kuasa H. EDDY DJ WIBOWO, S.H., M.H.; 48) 4 (empat) lembar foto copy Salinan Keputusan Bupati katingan Nomor: SK.821/1180/BKD-2/2013 tanggal 10 Oktober 2013; 49) 4 (empat) lembar asli Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab Katingan dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Pinang Nomor 950/301/II/Perbend/2014 tanggal 3 Februari 2014; 50) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pemindahbukuan oleh BUD Kab. Katingan Nomor 950/029/Perbend/II/2014 tanggal 5 Februari 2014; 51) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pemindahbukuan oleh BUD Kab. Katingan Nomor 950/034/Perbend/II/2014 tanggal 11 Februari 2014; 52) 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pemindahbukuan oleh BUD Kab. Katingan Nomor 950/048/Perbend/II/2014 tanggal 18 Februari 2014; 53) 1 (satu) lembar foto copy Bukti transfer antar Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang tanggal 11 Februari 2014 senilai Rp. 15.000.000.000,-; 54) 1 (satu) lembar foto copy Bukti transfer antar Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang tanggal 5 Februari 2014 senilai Rp. 75.000.000.000,-; 55) 1 (satu) lembar foto copy Bukti transfer antar Bank Kalteng Cabang Kasongan dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Pondok Pinang tanggal 18 Februari 2014 senilai Rp. 10.000.000.000,-; 56) 1 (satu) lembar foto copy Deposito berjangka Nomor A1455626 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp. 10.000.000.000,00-1 (satu) lembar foto copy Deposito berjangka Nomor A1455626 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp. 10.000.000.000,00-; 57) 1 (satu) lembar foto copy Deposito berjangka Nomor A1455627 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp. 10.000.000.000,00-; 58) 1 (satu) lembar foto copy Deposito berjangka Nomor A1455628 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp. 15.000.000.000,00-; 59) 13 (tiga belas) lembar asli Slip formulir kiriman uang pemindahbukuan dari rekening di BTN ke rekening Kas Daerah Kabupaten Katingan; 60) 1 (satu) bonggol/pertinggal Bilyet Giro Bank BTN Nomor Rekening 4900000187 yang sudah habis dipakai; 61) 1 (satu) banggol/pertinggal Bilyet Giro Bank BTN Nomor Rekening 4900000187 yang belum terpakai; 62) 1 (satu) banggol/pertinggal Buku Cek Bank BTN Nomor Rekening 4900000187 yang sudah dipakai 2 (dua) lembar; 63) 1 (satu) lembar asli Deposito berjangka Nomor A1455621 tanggal 19 Februari 2014 senilai Rp10.000.000.000,-; 64) 1 (satu) lembar asli Deposito berjangka Nomor A1455622 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp10.000.000.000,00-; 65) 1 (satu) lembar asli Deposito berjangka Nomor A1455623 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp10.000.000.000,00-; 66) 1 (satu) lembar asli Deposito berjangka Nomor A1455624 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp10.000.000.000,00-; 67) 1 (satu) lembar asli Deposito berjangka Nomor A1455625 tanggal 6 Maret 2014 senilai Rp10.000.000.000,00-. Bahwa barang bukti Point 1 s/d 67 Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa TEKLI; 68) 1 (satu) unit bangunan Rumah di Jalan Revolusi Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 69) 1(satu) unit bangunan Rumah BTN visma Garden Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 70) Sebidang Tanah dengan luas 3000 (tiga ribu) Hektare, yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 Hektare di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 71) 1 (satu) unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 72) 1(satu) unit bangunan Rumah dan 1(satu) set alat musik di Jalan Pahlawan No.4 Kabupaten Katingan Provonsi Kalimantan tengah; 73) 1(satu) unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai Kabupaten Katingan Provonsi Kalimantan Tengah; 74) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor: 594/741/Pem tanggal 23 Desember 2010 yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 seluas 1.320. M2 atas nama ENDANG SUSILAWATIE; 75) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah atas nama ENDANG SUSILAWATIE yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 tanggal 27 Desember 2010 seluas 1.320. M2. berserta lampirannya; 76) 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Pol : D 1684 QPP, Model KUN60-EKPSHD, Nomor mesin : 2KD-FTV dan Nomor rangka : MHF ZR69G5E3086965. Bahwa barang bukti Point 68 s/d 76 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 77) 1 (satu) lembar Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.62/4905/OTDA tanggal 22 Juli 2013 perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.62/4905/OTDA tahun 2013 kepada Sdr. AHMAD YANTENGLIE, S.E.; 78) 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.62-4743 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pengesahan pengangkatan Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah a.n. AHMAD YANTENGLIE, S.E.; 79) 1 (satu) lembar Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-3191 tanggal 26 Mei 2017 tentang pemberhentian Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah an. AHMAD YANTENGLIE, S.E.; 80) 3 (tiga) lembar Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.62-3191 tanggal 26 Mei 2017 tentang Pemberhentian Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah an. AHMAD YANTENGLIE dan Penunjukan an. SAKARIYAS, S.E. sebagai Wakil Bupati Katingan Masa jabatan tahun 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Katingan sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Katingan menjadi Bupati Katingan sisa masa jabatan tahun 2013-2018; 81) 1 (satu) eksemplar LHKPN an. AHMAD YANTENGLIE, S.E.; 82) 1 (satu) eksemplar Surat pemberitahuan Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 Pemerintah Kab. Katingan tanggal 31 Maret 2018 Nomor Obyek Pajak: 62.11.220.007.000.0001.7 an. AHMAD YANTENGLIE, S.E. Jl. Hampangen ? Luwuk Kanan Km. 3 Kel. Luwuk Kanan Kec. Pasik Payawan Bahwa barang bukti Point 77 s/d 82 tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS-TPK/2019/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 341 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2019/PT PLK
Statistik17694