Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 27-K/PM III-18/AD/III/2018 |
|
Nomor | 27-K/PM III-18/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Sus Nrp 520868, Oleh Immanuel P. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Puspayadi, Letnan Kolonel Chk Nrp 522960 Surya Saputra, Mayor Chk Nrp 21930028680274 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Septa Faraldi, Serka NRP 21040036580984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang:- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia.Dikembalikan kepada Terdakwab. Surat-surat:1) 2 (dua) lembar foto Tempat Kejadian Perkara (TKP) Terdakwa (Serka Septa Faraldi) menjual dan menyalagunakan Narkotika jenis shabu-shabu dengan Saksi-2 (Ipda Ismail).2) 1 (satu) lembar foto Tempat Kejadian Perkara (TKP) Terdakwa bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu dengan Saksi-3 (Sdr. Abdul Rahman Marasabessy alias Remon).3) 1 (satu) lembar foto Handphone Merk Nokia yang digunakan Terdakwa menghubungi Saksi-3 (Sdr. Abdul Rahman Marasabessy alias Remon) sebelum Transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.4) 1 (satu) lembar foto Handphone milik Saksi-3 (Sdr. Abdul Rahman Marasabessy alias Remon) dan 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu.5) 5 (lima) lembar foto percakapan melalui WA antara Terdakwa (Serka Septa Faraldi) dan Saksi-3 (Sdr. Abdul Rahman Marasabessy alias Remon).6) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter a.n. Terdakwa dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Nomor 445/058/SKD/RM-RSUD.MA/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n. dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes NIP 197308282005011011.7) 1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium a.n. Terdakwa dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Nomor 438/LAB/RM-RSUD.MA/Vl/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium a.n. A.I.A. Latupeirissa, AM. AK. NIP 196609161987122003.8) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bebas Narkoba a.n. Terdakwa dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Nomor 445/027/SKBN/RM- RSUD.MA/Vl/2017 tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa a.n. dr. Arkipus Pamuttu, M. Kes NIP 197308282005011011.9) 1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium a.n. Terdakwa dari Rumah Sakit Umum Daerah Masohi Nomor 0473/LAB/RM-RSUD.M/VI/2017 tanggal 29 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium a.n. A.I.A. Latupeirissa, AM. AK. NIP 196609161987122003. 10) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pengujian Laboratorium ProJusticia a.n. Terdakwa dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku Nomor 449/341/Labkes/VII/2017 tanggal 04 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Maluku a.n. dr. Yohanis Parannua, M.Si.MPH NIP 196008011988031019.11) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Darah a.n. Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor 70 AG/VI/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 07 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional a.n. Kuswardani, S.SI., M.Farm., Apt. NIP 70040687 dan Pemeriksa a.n. Maimunah, S. Si., M.Si NIP 198104062003122002 dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si. NIP 198011082005012001.12) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dan Rambut a.n. Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor 173 AG/VI/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 17 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional a.n. Kuswardani, S.SI., M. Farm., Apt. NIP 70040687 dan Pemeriksa a.n. Maimunah, S.Si., M.Si NIP 198104062003122002 dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M.Si. NIP 198011082005012001.13) 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan a.n. Saksi-2 (Ipda Ismail) dari Satbrimobda Maluku Nomor B/392/VIII/2017/Satbm tanggal 25 Agustus 2017 tentang tidak melaksanakan pemeriksaan Urine yang ditandatangani oleh Kasatbrimobda Maluku a.n. Kombes Polisi Agus Pujianto, S.H., M.Si. NRP 68120578.14) 2 (dua) lembar Surat jawaban atas permohonan pinjam pakai barang bukti dari Polres Maluku Tengah Nomor B/654/IX/2017/Resnarkoba tanggal 05 September 2017 yang ditandatangani oleh Kapolres Maluku Tengah a.n. AKBP R. Arthur L. Simamora, S.Ik NRP 77080554.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27-K/PM_III-18/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 27-K/PM_III-18/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27-K/PM III-18/AD/III/2018
Kasasi : 165 K/MIL/2018
Banding : 29-K/PMT.III/BDG/AD/III/2018
Statistik19155