Putusan PTA MEDAN Nomor 142/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, H. Muzammil Ali |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 49/Pdt.G/2014/PA.Stb tanggal 13 Agustus 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Syawal 1435 Hijriyah dengan memperbaiki amar sebagai berikut: Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Babalan dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat serta Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah di atasnya berdiri 2 (dua) unit rumah permanen berdasarkan sertifikat hak milik No. 311 tanggal 31-3-1997 seluas 435 m2 yang terletak di Jalan Belimbing Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang terdaftar sebagai pemegang terakhir Dwi Ayati Putri, Sarjana Sastra dengan tanggal pendaftaran 23 Mei 2012 berdasarkan akta jual beli No. 81/2012 tanggal 09 Mei 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Kota Binjai, Irdhanila Hasibuan, S.H., adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan harta Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang tersebut pada diktum angka 2 di atas dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi milik Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian menjadi milik Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama yang tersebut pada diktum angka 2 di atas sesuai dengan diktum angka 3 di atas secara natura, apabila harta bersama tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 389 K/Ag/2015
Banding : 142/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik5715