Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2404 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 2404 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Melawan hukum; kerugian di atas Rp 100.000.000 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | Rozi Yhond Roland |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum: pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:27/PID.Sus-TPK/2016/PT.MDN., tanggal 25 Agustus 2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn., tanggal 08 Juni 2016; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | Setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Medan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan Terdakwa berhubungan dengan tugas dan kewenangannya, dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan untuk kegiatan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai yang bersumber dari dana APBN-P Tahun Anggaran 2012 dan perbuatan melawan hukum dalam âpenyalah gunaan wewenangâ, secara gramatikal merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur secara tersendiri didalam Pasal 3 dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor. Pertimbangan hukum tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Pada pemeriksaan tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan judex factie tersebut. Menurut MA, pertimbangan Judex Factie seperti disebutkan di atas, adalah pertimbangan yang tidak tepat dan keliru karena setiap perbuatan pidana melawan hukum, meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara explisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana (vide pasalpasal KUHP). |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2404_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 2404_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2404 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 06/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Banding : 27/PID.Sus-TPK/2016/PT.MDN.
Statistik537222