- 6 (enam) buah plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Camry;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kecil kosong;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 782/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Nasri Tanjung tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Nasri Tanjung tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3596 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 782/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik334