- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Anton Wahyudi bin Aizar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Nurkhaerani binti Muryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
- Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Rekonvensi.
- Menetapkan biaya nafkah satu orang anak Pemohon Dalam Rekonvensi dengan Termohon Dalam Rekonvensi yang bernama: Gendis Alesha Azzahra, lahir di Pekanbaru tanggal 18 Juli 2019 minimal sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21) tahun atau telah menikah yang diserahkan oleh Termohon Dalam Rekonvensi kepada Pemohon Dalam Rekonvensi, selama anak tersebut dalam pemeliharaan Pemohon Dalam Rekonvensi.
- Menghukum Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah satu orang anak Pemohon Dalam Rekonvensi dengan Termohon Dalam Rekonvensi yang bernama: Gendis Alesha Azzahra, lahir di Pekanbaru tanggal 18 Juli 2019 minimal sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa (21) tahun atau telah menikah yang diserahkan oleh Termohon Dalam Rekonvensi kepada Pemohon Dalam Rekonvensi, selama anak tersebut dalam pemeliharaan Pemohon Dalam Rekonvensi.
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1854/Pdt.G/2019/PA.Pbr |
|
Nomor | 1854/Pdt.G/2019/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Gani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayuti, Hakim Anggota Dra. Hj. Sofinar Mukhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/ Termohon Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1854/Pdt.G/2019/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1854/Pdt.G/2019/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1854/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Statistik116