Putusan PA PANDEGLANG Nomor 104/Pdt.G/2017/PA.Pdlg |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2017/PA.Pdlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rohmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Affendi, S.agbr Hakim Anggota Maryam |
Panitera | Panitera Pengganti: Mas'ud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Badarudin bin Abdul Gani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi(Santi binti Basar) di depan sidang Pengadilan Agama Pandeglang; 3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2.Menetapkan seorang anak yang bernama Muhammad Bastiar bin Badarudin berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;: 3.Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan seorang anak tersebut sejumlah Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau sekurang-kurangnya sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 4.1.Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) 4.2.Mut'ah berupa bangunan rumah dengan ukuran 10 x 9 M2 yang terletak di Kampung Kadumulya RT 004 RW 001 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000.00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2017/PA.Pdlg
Statistik130