Putusan PN MANADO Nomor 112/PDT.G/2013/PN.MDO |
|
Nomor | 112/PDT.G/2013/PN.MDO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Verra L. Lihawa, Novrry T. Oroh |
Panitera | Heroe Subagjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan bahwa semasa hidup Alm. ARNOLUS LAHENGKING menikah dengan Alm. RAHEL ONSEN mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu :a. NAFTALI LAHENGKING;b. NGGELA LAHENGKING;c. DANIEL LAHENGKING;d. SARLOTA LAHENGKING;e. SOPIA LAHENGKING;f. PILEMON LAHENGKING; - Menyatakan bahwa semasa hidup Alm. PILEMON LAHENGKING menikah dengan Alm. ANITJE BAWELENG mempunyai 10 (sepuluh) orang anak yaitu : a. DINTJE LAHENGKING (Almarhuma); b. WELLY LAHENGKING; c. TJIN LAHENGKING; d. NES LAHENGKING; e. LELLY LAHENGKING; f. FOLIN LAHENGKING; g. STELLY LAHENGKING; h. LETRY LAHENGKING; i. HERRY LAHENGKING; j. YOLANDA LAHENGKING; - Menyatakan Register Desa No.116 Folio 81, tahun 1984 atas nama : ARNOLUS LAHENGKING adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum; - Menyatakan Alm. PILEMON LAHENGKING semasa hidupnya telah mendapatkan bagian warisan dari orang tuanya yaitu tanah/ sengketa/sebidang tanah pekarangan seluas 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Alungbanua, Kecamatan Bunaken Kota Manado; - Menyatakan para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari PILEMON LAHENGKING dan ANITJE BAWELENG; - Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, seluas kurang lebih 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Alungbanua, Kecamatan Bunaken, Kota Manado dengan batas-batas : - Utara : Jalan Raya; - Timur : Jalan Raya; - Barat : YAN SOLONE; - Selatan : YAN SOLONE dan BASTIAN AREROS; - Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah melakukan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan tindakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat III yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Menyatakan tindakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat VI yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat VII adalah tidak sah dan batal demi hukum; - Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor.39/Kelurahan Alungbanua, tanggal 21 September 2007 atas nama Tergugat VIII yang diterbitkan oleh Tergugat IX adalah tidak berkekuatan hukum; - Menyatakan tindakan Tergugat II, IV, V dan VIII yang menguasai dan menduduki tanah sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum; - Mengukum Tergugat II, IV, V dan VIII atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah sengketa kemudian dengan sukarela menyerahkan kepada para Penggugat sebagai pemilik sah untuk dikuasai/dipakai dengan bebas, bila perlu dapat dibantu oleh aparat Polri dan TNI; - Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII membayar biaya perkara sebesar Rp.2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); - Menghukum Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI agar tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini; - Menolak gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/PDT.G/2013/PN.MDO
Statistik514