- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 158/PDT.G/ 2019/PN.JKT.BRT TANGGAL 6 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING .TERSEBUT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA PENGGUGAT.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING YANG SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING YANG SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAT BAIK TERHADAP 3 (TIGA) UNIT RUKO DI KOMPLEK RUKO ANGKE MEGAH JALAN PANGERAN TUBAGUS ANGKE NOMOR 20 BLOK A NOMOR 26, NOMOR 27 DAN NOMOR 36 ;
- MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI 3 (TIGA) UNIT RUKO DAN KUASA MENJUAL DIHADAPAN NOTARIS YAFIZAR TANGGAL 27 NOVEMBER 2014 SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENYATAKAN PENGUGAT I HENKY SOESANTO ADALAH PEMILIK RUKO DI KOMPLEK RUKO ANGKE MEGAH JALAN PANGERAN TUBAGUS ANGKE NOMOR 20 BLOK A NOMOR 26 SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1883/JELAMBAR BARU DAN NOMOR 27 SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1884/JELAMBAR BARU, DAN PENGGUGAT II FELIX SOESANTO ADALAH PEMILIK RUKO DI KOMPLEK RUKO ANGKE MEGAH BLOK A NOMOR 36 SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1893/JELAMBAR BARU JALAN PANGERAN TUBAGUS ANGKE NOMOR 20 JAKARTA BARAT ;
- MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG TELAH MENJADI SITA EKSEKUSI TERHADAP 3 (TIGA) UNIT RUKO TERSEBUT BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 280/PDT.G/2015/PN.JKT.BRT TANGGAL 17 FEBRUARI 2016 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT DAN MEMERINTAHKAN MENGANGKAT SITA TERSEBUT ;
- MENYATAKAN PARA PEMOHON BANDING YANG SEMULA PARA PENGGUGAT BERHAK MENGURUS PORSES BALIK NAMA 3 (TIGA) UNIT RUKO TERSEBUT ;
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN PARA TERMOHON BANDING YANG SEMULA PARA TERGUGAT MEMBAYAR GANTI RUGI SEBANYAK RP. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) SETIAP TAHUN TERHITUNG SEJAK TAHUN 2016 SAMPAI DIANGKATNYA SITA JAMINAN/SITA EKSEKUSI SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PEMOHON BANDING YANG SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING YANG SEMULA PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENGUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TERIKAT PADA PUTUSAN INI ;
- MENOLAK TUNTUTAN PEMOHON BANDING YANG SEMULA PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yang semula Para Penggugat ;
- Membatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 158/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Brt tanggal 6 Nopember 2019 yang dimohonkan banding .tersebut ;
- Menolak tuntutan provisi Para Pembanding yang semula Para Penggugat.
- Menolak Eksepsi Tergugat I ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding yang semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Pembanding yang semula Para Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik terhadap 3 (tiga) unit Ruko di Komplek Ruko Angke Megah Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 20 Blok A Nomor 26, Nomor 27 dan Nomor 36 ;
- Menyatakan akta pengikatan jual beli 3 (tiga) unit ruko dan kuasa menjual dihadapan Notaris YAFIZAR tanggal 27 November 2014 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Pengugat I HENKY SOESANTO adalah pemilik Ruko di Komplek Ruko Angke Megah Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 20 Blok A Nomor 26 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1883/Jelambar Baru dan Nomor 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1884/Jelambar Baru, dan Penggugat II FELIX SOESANTO adalah pemilik Ruko di Komplek Ruko Angke Megah Blok A Nomor 36 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1893/Jelambar Baru Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 20 Jakarta Barat ;
- Menyatakan sita jaminan yang telah menjadi sita eksekusi terhadap 3 (tiga) unit ruko tersebut berdasarkan penetapan Nomor 280/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt tanggal 17 Februari 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan mengangkat Sita tersebut ;
- Menyatakan Para Pemohon Banding yang semula Para Penggugat berhak mengurus porses balik nama 3 (tiga) unit ruko tersebut ;
- Menghukum dan memerintahkan Para Termohon Banding yang semula Para Tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai diangkatnya sita jaminan/sita eksekusi secara tanggung renteng kepada Para Pemohon Banding yang semula Para Penggugat ;
- Menghukum Para Terbanding yang semula Para Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Mengukum Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat pada putusan ini ;
- Menolak tuntutan Pemohon Banding yang semula Penggugat selebihnya ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 352/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 352/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | Sri Andini, Brmohammad Lutfi |
Panitera | Bukaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 352/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pdt/2022
Banding : 352/PDT/2020/PT DKI
Statistik8943