- Menyatakan Terdakwa SRI RETNO WIDIYAWATI Binti GAUS SUPENO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDIAIR Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Daftar Nominatif Peserta Prona tahun 2016, Buku tabungan BIMA Bank Jateng an. SITI FARIDATUN, dengan nomor rekening 2-035-18281-3, Buku Tabungan Simpedes Bank BRI an. SITI FARIDATUN, dengan nomor rekening : 5850-01-002329, dan Buku catatan pengelolaan dana prona dikembalikan kepada saksi SITI FARIDATUN Binti H. ABDUL AZIS ;
- 54 (lima puluh empat) buah Sertifkat tanah dikembalikan kepada nama yang tercantum dalam sertifikat melalui Pemerintah Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ;
- Keputusan Kepala Desa Pakijangan Nomor : 01 tahun 2016 tanggal 02 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Prona Sertifikat tanah Pekarangan Ds. Pakijangan Kec. Bulakamba Kab. Brebes, Undangan Sosialisasi PRONA / sertifikat Desa Pakijangan tahun 2016, Berita Acara Rapat tanggal 22 Desember 2015, dan Berita Acara Musyawarah tertanggal 22 Desember 2015 beserta daftar hadir dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ;
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dikembalikan kepada orang atau tempat darimana barang bukti uang tunai tersebut disita untuk dikembalikan dan dibayarkan kepada saksi Atmo Surip;
- Perdes Nomor : 145 /01 tahun 2016, tanggal 18 Januari 2016, 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp. 1.000.000,- tertanggal 22 Februari 2016 atas nama Bapak Willy Raymon, 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp. 500.000,- tertanggal 25 Februari 2016 atas nama KARPI, 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp. 2.500.000,- tertanggal 10 Oktober 2016 atas nama Ibu KARPI, 1 (satu) lembar Kwitansi senilai Rp. 500.000,- tertanggal 10 Oktober 2016 atas nama Ibu KARPI, 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 18 Februari 2016 senilai Rp. 1.500.000,- atas nama RISKON selaku yang menyerahkan uang dan atas nama FARIDATUN selaku yang menerima uang, untuk pembayaran Administrasi sertifikat prona, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2016 senilai Rp. 500.000,- atas nama CATIM / SAENAH selaku yang menyerahkan uang dan atas nama FARIDATUN selaku yang menerima uang, guna pembayaran administrasi sertifikat prona, 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2016 senilai Rp. 500.000,- atas nama KASIR selaku yang menyerahkan uang dan atas nama FARIDATUN selaku yang menerima uang guna pembayaran administrasi sertifikat prona dan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2016 senilai Rp. 500.000,- atas nama TONIRI selaku yang menyerahkan uang dan atas nma FARIDATUN selaku yang menerima uang guna pembayaran administrasi sertifikat prona tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sastra Rasa, hakim Anggota 2: Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid Sus-TPK/2018/PT SMG
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik24860