- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat sekarang Pembanding.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Painan No.22/Pdt.G/2018/Pnn, tanggal 27 Mei 2019;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah anak dari pasangan suami istri SITI Noeraini (Almarhumah dan ALIMOEDDIN (Almarhum);
- Menyatakan bahwa jual beli tanah objek perkara tertanggal 13 Februari 1959 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tanah objek perkara adalah milik sah dari orang tua PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menghalang-halangi dan melarang PARA PENGGUGAT untuk menggolah dan menggarab tanah objek perkara yang telah dibeli oleh orang tua PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada PARA PENGGUGAT, apabila engkar dengan bantuan aparat penegak hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan menjalankan putusan ini;
- Menghukum PARATERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehari jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.
Putusan PT PADANG Nomor 112/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 112/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Petriyanti |
Panitera | Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 112/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN Pnn
Kasasi : 1147 K/Pdt/2020
Banding : 112/PDT/2019/PT PDG.
Statistik5716