- Menolak eksepsi dari Tergugat I seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Asal sebagian.
- Menyatakan tanah yang terletak dahulu di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, sekarang kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang Kota Makassar adalah tanah milik THOYODI KWANDOU ( Penggugat ) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 374/Panaikang, Gambar Situasi N. 415/ 1979 tanggal 18/04/1979.
- Menyatakan Sertifikat hak Milik No. 374/Panaikang, Gambar Situasi No. 415/1979 tanggal 18/04/1979 atas nama THOYODI KWANDOU dan Akta Jual Beli No. 239/KP/XI/1972, tanggal 1 Nopember 1972 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat X ( Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar ) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 22524 Kelurahan Tamamaung, Kecamatan panakukang, kota Makassar dengan Surat Ukur No. 02119/ Tamamaung 2014, terhadap tanah seluas 719 M2 ( tujuh ratus Sembilan belas meter persegi ) yang tercatat atas nama Tergugat II s/d IX, telah melakukan pelanggaran perampasan tanah milik Penggugat karena Sertifikat Hak Milik No. 22524, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Pankukang, Kota Makassar dengan Surat Ukur No. 02119/ Tamamaung 2014 terhadap tanah seluas 719 M2 ( tujuh ratus Sembilan belas meter persegi ) yang tercatat atas nama Tergugat II s/d IX tersebut adalah tidak mengikat secara hukum ( Niet Verbindent ).
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai objek sengketa dan menerbitkan surat-surat terhadap objek sengketa tampa ijin dan persetujuan Penggugat, adalah Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan semua surat-surat baik yang telah ada maupun yang aka nada dikemudian hari yang berkaitan dengan objek perkara tersebut baiak atas nama Para Tergugat ataupun atas nama pihak lain ( pihak Ketiga ) yang diterbitkan dengan jalan tidak patut atau melawan hukum, maka surat-surat tersebut patut dinyatakan tidak mengikat menurut huku. ( Niet Verbindent ).
- Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat secara sempurna dengan tampa syarat apapun.
- Menolak gugatan Penggugat Asal selebihnya.
- Menolak gugatan Intervensi seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat Asal/ Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III s/d X dan Tergugat Intervensi XI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.981 000,- ( dua juta Sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
Putusan PN MAKASSAR Nomor 145/Pdt.G/2017/PN Mks |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Salam Giri Basuki, Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Pasiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM GUGATAN ASAL : DALAM INTERVENSI : DALAM GUGATAN ASAL DAN INTERVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2276 K/Pdt/2020
Pertama : 145/Pdt.G/2017/PN Mks
Statistik8068