- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung pada tanggal 31 Januari 2020 karena alasan efisiensi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.120.768.354,00 (seratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat yang belum dibayarkan terhitung mulai bulan November 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.30.078.156,00 (tiga puluh juta tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh enam rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 1.201.000,00 (satu juta dua ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Sby
Statistik14058