Putusan PTA MAKASSAR Nomor 149/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
|
Nomor | 149/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | 149_11 |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Hasan H. Muhammad |
Hakim Anggota | - H. Mohammad Chanif, H. Abd. Muin Thalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN, DALAM POKOK PERKARA : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima.-----------------------------------Dalam KonvensiA.Dalam Eksepsi - Menguatkan Putusan dalam Eksepsi Pengadilan Agama Polewali Nomor: 124/ Pdt.G/ 2011/ PA.Pol. Tanggal 21 September 2011 M. bertepatan tanggal 22 Syawal 1432 H.-----------------------------------------------------------B.Dalam Pokok Perkara:- Membatalkan putusan dalam pokok perkara Pengadilan Agama Polewali Nomor 124/Pdt.G/PA.Pol. Tanggal 21 September 2011 M. bertepatan tanggal 22 Syawal 1432 H.----------------------------------------------------------- Dan dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pembanding sebagian. -----------------------------------------------------------------2. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama Muhammad Farhan Al Atiyah------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi /Terbanding untuk menyerahkan kembali anak yang bernama Muhammad Farhan Al Atiyah kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding.---------------4. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikan biaya pemeliharaan, perawatan dan pendidikan kepada ketiga anak Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Pembanding dengan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi /Terbanding, setiap bulan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan kepatutan, rasa keadilan dan kemampuan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi /Terbanding.------------5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Pembanding untuk selain dan selebihnya.---------------------------------------------------------------Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan dalam Rekonvensi Pengadilan Agama Polewali Nomor: 124/Pdt.G/PA.Pol, tertanggal 21 September 2011 M.bertepatan tanggal 22 Syawal 1432 H.------------------------------------------------------------------------------ Dan dengan mengadili sendiri- Menolak gugatan Penggugat Rekonnvensi /Tergugat Konvensi /Terbanding seluruhnya.------------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).-------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Pembanding sejumlah Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pdt.G/2011/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 149/Pdt.G/2011/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2011/PTA.Mks
Pertama : 124/Pdt.G/2011/PA.Pol
Statistik5624