Putusan PN KOTOBARU Nomor 3/PDT.G/2013/PN.KBR |
|
Nomor | 3/PDT.G/2013/PN.KBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | PERDATAPUSAKA TINGGI/ RENDAHKABUL. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Rofi Heryanto, Ris Dwihartoyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Tentang Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Tentang Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya;- Menyatakan objek perkara adalah Pusaka Tinggi dari Kaum Para Penggugat;- Menyatakan sah hutang angku/mamak Para Penggugat yakni RUDIN DT. RAJO MANSUR kepada BAHTIAR RAJO MUDO sebesar 180 Kg (seratus delapan puluh kilogram) daging kerbau yang dibuat di atas kwitansi tanggal 15 Juni 1985;- Menyatakan sah Surat Pengakuan Hutang tanggal 12 September 1995 yang dibuat oleh angku/mamak Para Penggugat yakni RUDIN DT RAJO MANSUR dengan borohnya adalah objek perkara;- Menyatakan perbuatan BAHTIAR RAJO MUDO dan Para Tergugat yang mendirikan kedua rumah semi permanen di atas objek perkara tanpa ada persetujuan dari seluruh anggota kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Para Penggugat;- Menyatakan perbuatan BAHTIAR RAJO MUDO semasa hidup yang tidak mau menerima penyelesaian hutang angku/mamak Para Penggugat dan sekaligus penebusan tanah yang dijadikan boroh hutang oleh angku/mamak Para Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum yang merugikan hak Para Penggugat;- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima pembayaran hutang dari Para Penggugat yang nilainya disesuaikan dengan harga daging kerbau pada saat itu dan setelah itu menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari haknya atau orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan alat Negara;- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.386.000,- (Satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/2013/PN.Kbr
Statistik13416