Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 199-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 199-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629 |
Hakim Anggota | Mustofa, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078., Mayor Sus Nrp 524423 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Oloan Manik, Koptu NRP 605894, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalagunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :a. 1 (satu) lembar hasil Screening test Nomor : 96/I11/2016/BNNK-TS tanggal 28 Maret 2016 dari Badan Narkotika Nasional kabupaten tapanuli Selatan a.n Koptu Oloan Manik NRP 605894 Babinsa Ramil 05 Dim 0211/TT.b. 1 (satu) lembar Berita Acara : BA-32/III/2016/BNNK-TS tanggal 28 Maret 2016 dari Badan Narkotika Nasional kabupaten tapanuli Selatan a.n Koptu Oloan Manik NRP 605894 Babinsa Ramil 05 Dim 0211/TT. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 199-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 412 K/MIL/2017
Pertama : 199-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 73-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik7518