Putusan PT KUPANG Nomor 93/PID/2017/PT KPG |
|
Nomor | 93/PID/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | 93/PID/2017/PT KPG16/Pid.Sus/2017/PN KpgMARCE TEFA Binti OKTOVIANUS TEFAGAWAT MARDIYO Bin MATIKUN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Barita Lumban Gaol |
Hakim Anggota | - Belman Tambunan, Barmen Sinurat |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Gawat Mardiyo Bin Matikum dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 16/Pid.Sus/ 2017/PN. Kpg, tanggal 24 Mei 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi restitusi dan status penahanan terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :- Membebankan kepada Terdakwa I GAWAT MARDIYO Bin Matikum untuk membayar restitusi kepada:? Korban Megana Bureni sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah rupiah); ? Korban Fridolina Us Abatan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ? Korban Anik Mariani sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;dan Terdakwa II MARCE TEFA bin OKTOVIANUS TEFA untuk membayar restitusi kepada :? Korban Megana Bureni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;? Korban Fridolina Us Abatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;? Korban Anik Mariani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;dan jika Terdakwa I dan Terdakwa II tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa I dan terdakwa II tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Gawat Mardiyono bin Matikum dan Terdakwa II Marce Tefa Binti Oktovianus Tefa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa I Gawat Mardiyono bin Matikum dan Terdakwa II Marce Tefa Binti Oktovianus Tefa tetap berada dalam tahanan ;5. Membebankan kepada Terdakwa I Gawat Mardiyono Bin Matikum dan Terdakwa II Marce Tefa Binti Oktovianus Tefa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);6. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut yang selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PID/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 93/PID/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID/2017/PT KPG
Pertama : 16/Pid.Sus/2017/PN Kpg
Statistik16786