Putusan PN BANJARMASIN Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | H. Totok Prijo Sukanto, Susi Saptati |
Panitera | Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa EDDY SUMARNA als EDY bin MASKHAFIJJI, terdakwa DAHRI YANOR als DAHRI bin ABDUL SAMAD dan terdakwa MUHAMMAD BASTAMI als IMI bin PEYE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ;- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;- Menyatakan terdakwa EDDY SUMARNA als EDY bin MASKHAFIJJI, terdakwa DAHRI YANOR als DAHRI bin ABDUL SAMAD dan terdakwa MUHAMMAD BASTAMI als IMI bin PEYE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama.- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun.- Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.- Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,05 gram).- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna putih merk JIA DE FASHION.- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih. - 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam Putih type RH-112 dengan nomor Simcard 0852 4805 8678.- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam les orange type RM-674 dengan nomor simcard 0819 5288 9008.- 1 (satu) buah HP Samsung DUOS warna merah hati dengan nomor simcard 0823 5173 2424.- 2 (dua) batang pipet kaca yang masih ada sisa sabunya.Dirampas untuk dimusnahkan.- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2014/PN.Bjm
Statistik327