Putusan PN MARABAHAN Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Mrh |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perkara Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Iwan Gunadi, Niko Hendra Saragih |
Panitera | Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat (Karyono Budi) adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Panai, Rt. II, Desa Bantuil, Kabupaten Barito Kuala, dengan ukuran panjang : 155 depa, lebar : 17,5 depa, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------? Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Panai ;------------------------------------? Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibramsyah ;------------------------? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sarbini ;--------------------------? Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Darwoto ;---------------------------- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat (Darwoto) adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Panai, Rt. II, Desa Bantuil, Kabupaten Barito Kuala, dengan ukuran panjang : 155 depa, lebar : 17,5 depa, dengan batas-batas :-? Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Panai ;------------------------------------? Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Karyono Budi ;--------------------? Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Sarbini ;--------------------------? Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik H. Tudin ;---------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengakui tanah milik Penggugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I mencabut kembali Hak Milik yang telah diberikannya atas tanah sengketa sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00283 Surat Ukur Nomor 228/Bantuil/2010 tanggal 31 Desember 2010 atas nama Tergugat I dan mencoretnya dari Buku Tanah ;--------- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;-----------------------------------------DALAM REKONPENSI :---------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;-DALAM KONPENSI/REKONPENSI :----------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditetapkan Rp. 2.739.000,00 (Dua juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu Rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2014/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2014/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/Pdt/2016
Pertama : 3/Pdt.G/2014/PN Mrh.
Statistik9331