Putusan PN KISARAN Nomor 34/Pdt.G/2012/PN-Kis |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2012/PN-Kis |
Para Pihak | - SURIYA Lawan SUMANTRI, ELLY JULIETI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jasael Manullang |
Hakim Anggota | - Salomo Ginting, - Zefri M. Harahap |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi.Menyatakan Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijk verklaard).Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Sebagian.2. Menyatakan Sita Jaminan Yang Diletakkan Sah Dan Berharga.3. Menyatakan sah pelunasan utang dari Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat dengan cara penyerahan objek jaminan utang atas sebidang tanah seluas 405 meter2 berikut bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya terletak di Dusun VI Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dahulu Desa Sidomulyo Kecamatan Meranti dengan ukuran dan batas sebagai berikut:Sebelah utara 27 meter berbatas dengan tanah BahtiarSebelah timur 15 meter berbatas dengan tanah JasimanSebelah selatan 27 meter berbatas dengan tanah SajangikSebelah barat 15 meter berbatas dengan jalan keramik (Desa)yang diwujudkan perbuatan Tergugat menyerahkan kunci rumah objek jaminan utang kepada Penggugat akan dijual lelang untuk dipergunakan melunasi atau membayar kewajibannya tergugat;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas sebidang tanah seluas 405 meter2 berikut bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya terletak di Dusun VI Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dahulu Desa Sidomulyo Kecamatan Meranti dengan ukuran dan batas sebagai berikut:Sebelah utara 27 meter berbatas dengan tanah BahtiarSebelah timur 15 meter berbatas dengan tanah JasimanSebelah selatan 27 meter berbatas dengan tanah SajangikSebelah barat 15 meter berbatas dengan jalan keramik (Desa)6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap setiap kali Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya biaya atau ongkos perkara ini sejumlah Rp. 2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah).8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2012/PN-Kis
Banding : 37/PDT/2014/PT-MDN
Statistik166