Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 268/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Ida Marion, R. Sabarrudin Illyas |
Panitera | Eli Yunani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSITENTANG EKSEPSI----------Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;TENTANG POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 349.116.000,00 ( Tiga ratus empat puluh Sembilan juta serratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Kerugian Materil sebesar Rp. 249.116.000,00( Dua ratus empat puluh Sembilan juta serratus enam belas ribu rupiah), dengan perincian yang terdiri dari :- Kerugian karena harus menambah Exhaust/Fan, karena kerusakan Property dan Gordin dank arena mengalami kebanjiran area usaha sebesar Rp. 25.000.000,00 ( Dua puluh lima juta rupiah);- Kerugian untuk sewa truk 1 (satu) hari sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan upah kuli bongkar muat 1 (satu) hari sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah);- Sisa Pengembalian uang jaminan sewa (security deposit), sebesar Rp. 106.796.000,00 ( Seratus enam juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);- Sisa pengembalian uang muka II sebesar Rp. 112.320.000,00 ( Seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh juta rupiah);db. Kerugian Immaterial karena hilangnya waktu, tenaga dan pikiran sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Seratus juta rupiah );4. Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI-----Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI---- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang hingga putusan ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 437/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1651 K/Pdt/2018
Pertama : 268/Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM
Statistik16839