Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 39/G/2018/PTUN.PBR |
|
Nomor | 39/G/2018/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Herman Baeha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yusuf Ngongo, hakim Anggota 2: Fitri Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; II. DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/10 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Nasri sebagai Kaur Pembangunan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 2. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/11 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Eri Akmal sebagai Kaur Keuangan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 3. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/12 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara M. Syafi'i sebagai Kaur Pembangunan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 4. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/14 tentang Pengangkatan Kaur/Perangkat Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar tanggal 2 Juli 2018 pada lampiran nomor urut satu Rika Rahim Nomor Urut Dua Ujang Tipis Nomor Urut Tiga Ardianto Permata; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa berupa : 1. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/10 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Nasri sebagai Kaur Pembangunan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 2. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/11 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara Eri Akmal sebagai Kaur Keuangan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 3. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/12 tanggal 25 Juni 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudara M. Syafi'i sebagai Kaur Pembangunan Desa Sungai Liti Kampar Kiri Kabupaten Kampar; 4. Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Liti Nomor : Kpts/140/VI/2018/14 tentang Pengangkatan Kaur/Perangkat Desa Sungai Liti Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar tanggal 2 Juli 2018 pada lampiran nomor urut satu Rika Rahim Nomor Urut Dua Ujang Tipis Nomor Urut Tiga Ardianto Permata; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat seperti semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 495.900,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/G/2018/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 39/G/2018/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/TUN/2019
Pertama : 39/G/2018/PTUN-PBR
Statistik16576