- Menyatakan Terdakwa BASDI SARAGIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penadahan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Pick L 300 Type Mitsubishi warna hitam dikembalikan kepada saksi MARGONO, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi BK 9973 LE an.LIZON PURBA, alamat Jalan AR HAKIM Gg.Pertama No.12 Medan Type jenis Pick Up Nomor rangka : L300DP-214625 Nomor mesin : 4D56C-190027, 1 (satu) bundel buku Kendaraan Bermotor Nomor : 9958193 Nopol B 9587 PT merek Mitsubhisi jenis MB Beban, model Pick Up tahun 1991 kemudian paa tanggal 3 November 1997 ganti nama pemilik menjadi LIZON alamat Jalan AR HAKIM Gg.Pertama No.12 Medan sesuai dengan Nomor pendaftaran 52104/XI/1997/BPKB/U tanggal 3 November 1997 dan pada tanggal 27 Desember 1997 pindah status Nomor Polisi dari B 9587 PT ke BK 9973 LE di Ditlantas Polda Sumut dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit hand phone merek Samsung lipar warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merek nokia warna hitam tanpa tutup baterai, 1 (satu) baju kaos warna putih, 3 (tiga) buah gumpalan lakban warna kuning bekas ikatan dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1676/Pid.B/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 1676/Pid.B/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Kadir, Br Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Netti Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1676/Pid.B/2019/PN Mdn
Statistik930