Putusan PN PALOPO Nomor 24/PDT.G/2017/PN PLP |
|
Nomor | 24/PDT.G/2017/PN PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erwino M Amahorseja |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Mahir Sikki Za |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah seluas 111 M dan rumah permanen yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Islamic Center I, perumahan Palammai Garden, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Perumahan Kosong Milik Rahman H.Palammai; Sebelah Timur: Tanah/Rumah milik Abdul Ikram;Sebelah Selatan: Jalan Perumahan;Sebelah Barat: Tanah/rumah milik Ansar, S.Sos;Adalah milik Penggugat;3. Menyatakan Pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 184/Kec. Wara Selatan/III/2012, atas nama RATNA M. DJADDAR, SP., antara Penggugat selaku pihak Pembeli/Debitur dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cab. Palopo selaku pihak Penjual/Kreditur yang dilakukan dan ditandatangani pada kantor Notaris Zirmayanto, SH, adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan pembayaran kredit yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh Penggugat atas tanah dan rumah sengketa atas nama Penggugat tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 184/Kec. Wara Selatan/III/2012, atas nama RATNA M. DJADDAR, SP., adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan pembayaran kredit yang masih akan dilakukan oleh Penggugat atas tanah dan rumah sengketa tersebut sampai kredit atas tanah dan rumah tersebut lunas, adalah hak Penggugat; 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang masuk menguasai dan menempati tanah dan rumah milik Penggugat yang kini menjadi obyek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk segera mengosongkan tanah dan rumah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan dengan tanpa syarat apapun kepada Penggugat; 8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.914.000.- (satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT.G/2017/PN_PLP.zip
- Download PDF
- 24/PDT.G/2017/PN_PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 415 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Plp
Statistik10540