Putusan MS TAKENGON Nomor 540/Pdt.G/2016/MS.Tkn |
|
Nomor | 540/Pdt.G/2016/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PerdataPerceraian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hj.nur Ismi |
Hakim Anggota | T. Syarwanabdul Ghoni |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Dhania Efriza HS bin Helmi Efriza S ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (ML Farida Lady Tanoga binti Shobirin Fadholi) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Takengon;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Takengon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan Iikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas seorang anak hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Baihaqi Afantara M.Reza, lahir tanggal 03 Januari 2013 ;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (ML.Farida Lady Tanoga binti Shobirin Fadholi) berhak memperoleh dari Tergugat Rekonvensi (Dhania Efriza,HS bin Helmi Efriza S) berupa :a. Nafkah selama dalam iddah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);b. Nafkah anak setiap bulannya minimal Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sehingga anak tersebut dewasa dan berdiri sendiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Dhania Efriza Hs bin Helmi Efriza S) untuk membayar nafkah sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 (dua) huruf a dan b di atas kepada Penggugat Rekonvensi (ML. Farida Lady Tanoga binti Shobirin Fadoli ) ;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 921.000,-(sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 540/Pdt.G/2016/MS.Tkn
Pertama : 02
Pertama : 131/Pid.B/2013/PN.AP
Statistik213