Putusan PT PEKANBARU Nomor 102/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 102/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jalaluddin |
Hakim Anggota | . Betty Aritonang, Mulyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat ketentuan Pasal 21, 27, 193, 241, dan 242 KUHAP Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ketentuan aaaaahukum lainnya yang berkaitan dengan Perkara tersebut;M E N G A D I L I :- Menerima Permohonan banding dari Penuntut umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 44/ Pid.Sus/ 2017/PN.Pbr, tanggal 11 April 20017, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Hendra Maruli Als Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dalam dakwaan Primair diatur melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket 1 bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu,- 1 (satu) paket Narkotika Jenis Shabu-shabu yang dikembalikan oleh Lbfor Cabang Medan dengan Plastik bnening Pembungkus yang sudah diberi lak),- Plastik bening dengan berat bersih 0,15 gram sebagai barang bukti.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000,- (limaribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PID.SUS/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 102/PID.SUS/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2015 K/PID.SUS/2017
Banding : 102/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Pertama : 44/ Pid.Sus/ 2017/PN.Pbr.
Statistik3724