Putusan PN WONOGIRI Nomor 110/Pid.Sus/2016/PN Wng |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2016/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Siwi Rumbar Wigati, Aliya Yustitia Sagala |
Panitera | Kartinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SURANI bin SURIJAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2. Membebaskan Terdakwa SURANI bin SURIJAN dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa SURANI bin SURIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENDERITA LUKA RINGAN DAN DENGAN SENGAJA TIDAK MENGHENTIKAN KENDARAANNYA SERTA TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PADA SAAT MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;5. Menjatuhkan pula kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) UNIT KBM truck Mitsubishi No.Pol AG-8065-AF beserta STNK atas nama RATIKNYO dan??? 1 (satu) Lembar SIM BI Umum atas nama SURANI yang dikeluarkan oleh Sat. Pas. Polres Kediri dikembalikan kepada Terdakwa;??? 1 (satu) Unit Spm Yamaha Byson No.Pol. AD-3294-BI, beserta STNK atas nama ERIKA ADI NANGGARA dan??? 1 (satu) Lembar SIM C atas nama ERIKA ADI ANGGARA yang dikeluarkan oleh Sat. Pas. Polres Wonogiri dikembalikan kepada saksi Erika Adi Nanggara Bin Sunarto;10. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2016/PN Wng
Statistik474