Putusan PN BATAM Nomor 1366/Pdt.P/2017/PN Btm |
|
Nomor | 1366/Pdt.P/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Taufik Ah Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Taufik Ah Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Merubah/memperbaiki penulisan tempat, tanggal lahir, tahun kelahiran dan nama ibu Pemohon dalam dokumen-dokumen resmi kependudukan adiknya dari yang sebelumnya tertulis bernama lengkap Reta Sari, lahir di Sekayu, tanggal 17 Nopember 1998, jenis kelamin Perempuan, anak keempat Perempuan dari suami isteri : UMAR HASAN dan ROSIDA menjadi tertulis bernama lengkap Reta Sari, lahir di Teluk, tanggal 13 Nopember 1999, jenis kelamin Perempuan, anak keempat Perempuan dari suami isteri : UMAR HASAN dan RUSILAH sesuai denganIjazah Nomor DN-11 Ma/06 00161158,yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMA Bina Bangsa Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 12 Juli 2017; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Resmi Penetapan ini diterima oleh Pemohon ; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan perubahan tempat, tanggal lahir, tahun kelahiran dan nama ibu Pemohon tersebut pada dokumen-dokumen kependudukan resmi yang telah ditentukan undang-undang maupun dalam register yang disediakan untuk itu serta menerbitkan kutipannya kepada Pemohon ; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1366/Pdt.P/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1366/Pdt.P/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1366/Pdt.P/2017/PN Btm
Statistik755