Putusan PTA SEMARANG Nomor 21/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak21/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fadlil Sumadi |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar, H. Muhyiddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI~ Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;~ Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 0333/Pdt.G/2016/PA.Tg tanggal 27 Oktober 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Muharam 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi~ Mengabulkan permohonan Pemohon; ~ Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Tegal;~ Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Margadana Kota Tegal dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi~ Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;~ Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, berupa:a. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Mut?ah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);c. Nafkah anak bernama ANAK P DAN T sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi~ Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);~ Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 0333/Pdt.G/2016/PA.Tg
Statistik3318