- Menyatakan Terdakwa RUDI HASIHOLAN PANJAITAN Alias PAK JAIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara perbarengan tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) buah buku tafsir mimpi.
- 34 (tiga puluh empat) lembar kertas salinan yang bertuliskan angka;
- 30 (tiga puuh) lembar kupon kosong;
- 3 (tiga) lembar kupon yang tertulis;
- 2 (dua) buah buku rekap;
- 2 (dua) buah pena.
- 17 (tujuh belas) lembar kertas rekapan angka togel;
- 1 (satu) buah buku rekapan angka togel merah hijam dengan merk KURMAS;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
- 1 (satu) buah pupel berwarna pink;
- Uang sejumlah Rp1.941.000,00 ( satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar;
- 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian;
- 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia X2 warna hitam merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna silver;
- 1 (satu) unit Handphone ADVAN warna hitam;
- Uang tunai hasil dari penjualan togel sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PELALAWAN Nomor 82/Pid.B/2019/PN Plw |
|
Nomor | 82/Pid.B/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurrahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Mhbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Yulianda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2019/PN Plw
Statistik5620