Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 101-K/PMT I/BDG/AD/IV/2017 |
|
Nomor | 101-K/PMT I/BDG/AD/IV/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ketidakhadiran tanpa ijin dengan pemberatan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 April 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING DARI ODITUR MILITER AGUS HARYONO,SH , MAYOR CHK NRP 565913 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding dari Oditur Militer Agus Haryono,SH , Mayor Chk NRP 565913.2. Mengubah Putusan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor : 79- K/PM.I-07/AD/XII/2016 tanggal 9 Pebruari 2017 sekedar pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 79- K/PM.I-07/AD/XII/2016 tanggal 9 Pebruari 2017 untuk selebihnya.4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar RP 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ). 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-07 Balikpapan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101-K/PMT_I/BDG/AD/IV/2017.zip
- Download PDF
- 101-K/PMT_I/BDG/AD/IV/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 390 K/MIL/2017
Pertama : 79-K/PM.I-07/AD/XII/2016
Banding : 101-K/PMT I/BDG/AD/IV/2017
Statistik5632