Putusan PN BANDUNG Nomor 267/PDT.G/2015/pn BDG |
|
Nomor | 267/PDT.G/2015/pn BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaolwasdi Permana |
Panitera | Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBGAIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI:Mengabulkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III yang seharusnya melaksanakan amanat Penggugat untuk mendepositokan uang milik Penggugat yang seharusnya sebesar Rp. 75.000.000.000,-(tujuh puluh lima milyar rupiah) dan fakta yang terungkap hanya di depositokan sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) tersebut adalah sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk bertanggung jawab mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar rupiah) ditambah bunga sebesar 5% setiap bulan terhitung gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sampai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengembalikan lunas uang Penggugat sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima miliar rupiah) ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, sebagai berikut :Harta Kekayaan Tergugat I berupa :Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 M2 yang terletak di Jalan Pemancar No. 15 RT. 005/RW. 06, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 3017/Desa Cijagra, Surat Ukur Nomor: 00040/1996, atas nama Ir. Ny. Sri Wikani berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 267/Pdt.G/2015/PN Bdg tertanggal 11 Februari 2016;Harta Kekayaan Tergugat II berupa :Sebidang tanah dan bangunan seluas 195 M2 yang terletak di Jalan Puri Dago VIII No. 6, Arcamanik, Bandung, sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2335/Kel. Sukamiskin, Surat Ukur Nomor: 00082/2013. atas nama Lilis Sulistiani berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 267/Pdt.G/2015/PN Bdg tertanggal 11 Februari 2016; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Pengugat I dalam Rekonpensi /Tergugat I dalam Konpensi dan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Dalam Konpensi/ Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp.4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2235 K/PDT/2017
Pertama : 267/PDT.G/2015/pn BDG
Statistik15628