Putusan PN BATULICIN Nomor 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln |
|
Nomor | 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PIdana KhususNarkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | I. Ferdi, Ii. Damar Kusuma Wardana |
Panitera | H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AHMAD KHOSIN Als KHOSIM Bin Alm. SUPANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa AHMAD KHOSIN Als KHOSIM Bin Alm. SUPANI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa AHMAD KHOSIN Als KHOSIM Bin Alm. SUPANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD KHOSIN Als KHOSIM Bin Alm. SUPANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) kantong Sabu yang disimpan di dalam 1 (Satu) bungkus tas plastic Warna putih yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah kotak susu merk SGMAktif 1000 gram warna merah ;- 1 (Satu) buah timbangan digital merk CHQ warna silver ;- 1 (Satu) buah botol kanebo merk Sankobe Magic Towel warna kuning yang berisikan 1 (Satu) buah kotak pagoda warna hitam ;- 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari plastik warna biru ;- 1 (Satu) bundel plastic klip ;- 1 (Satu) buah plester merk Camel Tape warna kuning ;- 1 (Satu) buah dompet merk Upin Ipin warna coklat yang berisikan narkotika Sabu sebanyak 12 (Dua) belas seberat 1,9 gr (Satu Koma Sembilan Gram) ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (Tiga Iuta Empat Ratus Ribu Rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Bln
Statistik300