Putusan PT SEMARANG Nomor 52/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Hj. Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang tersebut ; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 23 Mei 2013 Nomor. 5/Pid.Sus/2013/PN TIPIKOR Smg. sekedar mengenai rumusan diktum amar putusan point ke-2 dan ke-3 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa ASTUTI binti Tranggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 2 (dua) bulan dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda yang dijatuhkan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.500.000,- (tigaratus sembilanpuluhdelapan juta limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) Buku Kas Tahun 2008 sd Januari 2011 dan 1 bendel buku foto copy legalisir buku kas tahun 2012 ; 2. 4 (empat) Buku Bank No. Rek 1.021.006078 tahun 2008 sd Januari 2011 dan 1 bendel foto copy legalisir buku Bank No Rek 1.021.006078 ; 3. 4 (empat) Buku Bank No. Rek 1.021.006080 tahun 2008 sd Januari 2011 dan 1 bendel foto copy legalisir buku Bank No Rek 1.021.006080 ; 4. 5 (lima) buku spesifikasi Kas 2008 sd Januari 2012 ; 5. 1 (satu) hasil Audit KAP Drs. SOEKAMTO Nomor :18-D/KAPST/LAI/IV/2012, tanggal 5 April 2012 ; 6. 1 (satu) Surat Peringatan I Direktur Perusda RPH dan BHP Kota Semarang kepada ASTUTI Nomor :900/18/2012, tgl 11-2-2012 ; 7. Surat Panggilan Dinas Direktur Perusda RPH dan BHP Kota Semarang kepada ASTUTI Nomor :862.1/19/2012, 13-2-2012 ; 8. Surat Permohonan Konfirmasi Bank BPD/BAKI Bank Jateng oleh Direktur Utama Perusda RPH dan BHK Kota Semarang ; 9. Surat Pengakuan BAKI dari Bank Jateng No Rekening 1.021.006080, tanggal 10 Pebruari 2012 ; 10. Surat Pengakuan BAKI dari Bank Jateng No Rekening 1.021.006078, tanggal 10 Pebruari 2012 ; 11. Laporan History Transaksi No. Rekening : 1.021.006078 An. Perusda RPH dan BHP Kota Semarang, tgl 11-2-2012 Bank Jateng Cabang Semarang ; 12. Laporan History Transaksi No. Rekening : 1.021.006080 An. Perusda RPH dan BHP Kota Semarang, tgl 11-2-2012 Bank Jateng Cabang Semarang ; 13. Keputusan Direksi Perusda RPH dan Instalansi Pendingin Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor :814/01/1989, tanggal 28 Januari 1989, Tentang Pengangkatan ASTUTI sebagai Karyawan Tetap ; 14. Keputusan Direksi Perusda RPH dan BHP Kota Semarang Nomor : 875.1/14/2007, tanggal 21 September 2007, tentang Penunjukan Pejabat sebagai Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kaur Keu Perusda RPH dan BHP Kota Semarang ; 15. Keputusan Walikota Semarang Nomor : 061.1/633/1999, tanggal 16-12-1999 dan lampirannya tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusda RPH dan BHPKota Semarang ; 16. Surat Keputusan Direksi Perusda RPH dan BHP Kota Semarang Nomor : 007/105/2011, tanggal 28 Nopember 2011, tentang Dasar Pungutan Biaya Jasa ; 17. Surat Plt Direktur Utama Perusda kepada Walikota Semarang Nomor 900/54, tanggal 7 Juni 2012, tentang Kasus Keuangan di Perusda ; 18. Copy Bukti Pengembalian ASTUTI, tanggal 27 Pebruari 2012 Rp. 10.000.000 dan Copy Bukti Pengembalian ASTUTI, tanggal 24 Maret 2012 Rp. 15.000.000 ; 19. CopyBukti Pengembalian ASTUTI, tanggal 19 Juli 2012 Rp. 20.000.000 dan Copy Bukti Pengembalian ASTUTI, tanggal 30 Agustus 2012 Rp. 13.000.000 ; 20. Copy Bukti Pengembalian ASTUTI, tanggal 29 September 2012 Rp. 2.000.000 ; 21. Surat Pernyataan ASTUTI, tanggal 1 Mei 2012 ; 22. Jawaban ASTUTI, atas Surat Peringatan III, tgl 4 Juni 2012 ; 23. Surat Pernyataan, tanggal 4 Juni 2012 ; 24. Bukti Setoran sebesar Rp. 39.017.100, Perusda RPH dan BHP Kota Semarang kepada Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang ; 25. Surat Perincian uang Perusda RPH dan BHP Kota Semarang yang dipergunakan ASTUTI, tanggal 30 Juli 2012 ; Dikembalikan kepada saksi Ir. H. Sutrisno Jatmoko ; ? Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ? Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan ; ? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 5/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik4239