- Menyatakan Gugatan Penggugat belum waktunya diajukan sebagai gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Mgt dalam register perkara; dan
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Mgt |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2018/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Wijati Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan aquo, yaitu dalam Posita poin 1 yang pada pokoknya jangka waktu hubungan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Surat Pengakuan Hutang Nomor 6366-01-004734-10-0 pada tanggal 06 Desember 2013 selama 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 06 Desember 2013 dan berakhir/jatuh tempo tanggal 06 Desember 2018, dan Posita poin 2 yang pada pokoknya meskipun dalam Surat Pengakuan Hutang Tergugat I dan Tergugat II pinjamannya belum jatuh tempo maka Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi, dan Petitum poin 2 yang menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi kepada Penggugat; Menimbang, bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menentukan bahwa ???si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan???; Menimbang, bahwa Pasal 1239 KUHPerdata menentukan bahwa ???tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata menentukan bahwa ???penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya???; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan aquo dan ketentuan hukum sebagaimana yang telah diuraikan, Hakim berpendapat tenggang waktu perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Gugatan Sederhana yang diajukan Penggugat masih belum berakhir sehingga gugatan tersebut belum waktunya untuk diajukan sebagai gugatan sederhana (prematur); Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta berdasarkan penyelengaraan peradilan yang dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2018/PN Mgt
Statistik640